Selasa, 16 Desember 2008

Ananda dan Marcella

Penganiayaan


Ada Ananda di Kantor Marcella


Polisi menjerat Marcella Zalianty dan pembalap Ananda Mikola dengan tuduhan berlapis, dari penculikan hingga penganiayaan. Penganiayaan itu juga diabadikan lewat telepon genggam.


RUANG tahanan itu berukuran sekitar 2, 5 x 3 meter persegi. Terletak di lantai satu markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat di Jalan Salemba Raya, di sanalah sudah dua pekan Ananda Mikola mendekam. Sel itu tidak dihuninya sendiri. Ada empat tahanan lainnya di situ. Salah satunya, Sergio, adik artis Marcella Zalianty.

Tak ada yang dilakukan Ananda di selnya selain mengobrol dengan teman sekamarnya. Sesekali, pemuda 28 tahun yang dikenal sebagai pembalap itu keluar, bermain pingpong bersama tahanan lain di aula yang terletak di lantai satu.

Dua pekan “menginap” di kantor polisi, wajah Ananda terlihat pucat. Ia mengaku dadanya kerap sesak karena mengisap asap rokok. Sebagai bukan perokok, sepanjang hari putra pembalap Tinton Suprato itu terpaksa harus menerima semburan asap rokok dari teman-teman itu. “Dia tak tahap asap rokok,” kata Heri Subagyo, pengacaranya.

Jika Ananda di sel, tidak demikian dengan “teman dekatnya,” Marcella Zalianty, 28 tahun. Artis terbaik dalam Festival Film Indonesia 2005 itu lebih beruntung. Ia ditempatkan di ruang pemeriksaan di lantai dua. Di ruang kerja para penyidik itu, perempuan cantik yang kini sedang membuat film Lastri tersebut “ditemani” asistennya, Lasya. Jika malam keduanya tidur di sofa. Seperti Ananda dan Sergio, Marcella, dan Lasya kini jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ellias Agung Setiawan. Wajah Marcella yang biasanya segar merona itu kini tampak pucat. “Dia shock,” ujar Minola Sebayang, pengacara Marcella.

RABU dua pekan lalu itu sekitar pukul 17.00 sekitar sepuluh polisi -di antaranya bersenjata laras panjang- merangsek masuk kantor PT Kreasi Anak Bangsa, kantor Marcella, di Gedung Central Cikini, Jakarta Pusat. Di tempat inilah, Marcella, antara lain, melakukan casting untuk mereka yang akan membintangi film Lastri yang mengambil lokasi syuting di sekitar Solo itu.

Petang itu, dari dalam gedung berlantai empat tersebut polisi menggelandang lima pemuda, termasuk Ananda dan adiknya, Moreno Suprapto, 24 tahun. Mereka ditangkap lantaran polisi mendapat laporan mereka menyekap Elias Agung Setiawan di tempat itu. Saat disekap itu rupanya Agung bisa mengirim SMS dan menelepon temannya Siska, yang kemudian melapor polisi. Tiga hari setelah penangkapan , polisi menetapkan Marcella dan Ananda sebagai tersangka. Ada pun Moreno dibebaskan lantaran dianggap tak terlibat.

Menurut Agung, peristiwa yang menimpanya itu bermula dari soal perjanjian pembuatan interior kantor Kreasi Anak Bangsa antara dirinya dan Marcella pada Juni silam. Saat itu disepakati nilai kontrak Rp 200 juta. Lantaran Marcella tak puas dengan hasil kerjanya, artis ini lalu membeli sejumlah perlengkapan desain sendiri senilai Rp 30 juta. Harga ini yang harus diganti Agung. Marcella memberi penggantian itu hingga 28 Desember 2008.

Belum lagi jatuh tempo, “penculikan” itu pun terjadi. Rabu dini hari lalu itu, sekitar pukul 02.00, saat keluar dari pintu lift usai menghadiri acara ulangtahun temannya di lantai 11 Menara Imperium, tiga anak buah Marcella membekuknya. “Leher saya ditodong obeng dan dimasukkan ke dalam mobil,” ujarnya. Dari sini Agung dibawa ke Hotel Ibis Tamarin di kawasan Tanah Abang. Di hotel bertarif semalam sekitar Rp 600 ribu itu, Agung dibawa ke kamar nomor 612.

Menurut pengacara Agung, Malik Bawazier, di kamar itu kliennya disiksa penculiknya yang berjumlah empat orang. Selain menendang dan memukuli, para penculik juga berlaku brutal: menelanjangi kliennya, memasukkan sendok ke dalam dubur Agung, bahkan -ini bisa bikin dahi berkernyit- memerintahkan Agung meminum sperma salah satu pelaku yang sudah dicampur air. “Benar-benar sadis,” ujar Malik.

Esoknya, sekitar pukul 10 para penculik itu membawa Agung ke kantor Marcella. Marcella ternyata belum datang. Saat menunggu Marcella itulah muncul Ananda dan Moreno. Dari sang pembalap, Ananda mendapat hadiah pukulan dan tendangan. Marcella sendiri baru muncul sekitar pukul 13.00. Marcella menuntut Agung melunasi utangnya. Artis ini kemudian juga menghubungi ibu Agung, Sulastri. di Yogya. Ia meminta perempuan 65 tahun itu melunasi utang anaknya.

Kakak Agung, Anang Heru, mengakui ibunya memang pernah mendapat telepon dari wanita yang memintanya untuk segera membayar utang Agung. “Ibu lupa kapan itu dan tidak tahu apa itu Marcella atau bukan,” ujarnya. Sejak kasus itu mencuat, Anang melarang ibunya menonton TV dan menerima wartawan. “Akibat kasus Agung ini, ibu kaget dan masuk rumah sakit,” ujar pria yang sehari-hari berbinis kayu jati itu.

Heri Subagyo membantah Ananda melakukan pemukulan terhadap Agung. Menurut dia, Ananda saat itu hanya meminta Agung membayar utang Marcella. “Jadi, tidak ada pemukulan,” ujarnya. Ada pun yang memberi tahu Ananda keberadaan Agung di kantor itu, ujar Heru adalah Sergio, adik Marcella.

Minola Sebayang menampik keras jika Marcella disebut mendalangi penculikan Agung. “Dia meminta stafnya mengecek keberadaan Agung,” ujarnya. Menurut Minola, Marcella melakukan ini karena selama ini Agung sulit ditemui.”Agung itu itikadnya sudah tidak baik. Alamatnya palsu,” ujar Minola.

Agung sendiri pernah tersandung kasus pidana. Pada 2003, saat masih di Yogya, ia penah diadukan sejumlah orang ke polisi karena melakukan penipuan. Kasus ini lantas bergulir ke pengadilan. Pada Agustus 2003 ia divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan. Tapi, tiga bulan kemudian pengadilan tinggi membebaskannya. Demikian juga di tingkat Mahkamah Agung. Mahkamah menilai kasus Agung bukan masalah pidana, tapi perdata. “Soal itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang menimpanya sekarang,” ujar Sahala Siahaan, pengacara Agung lainnya.”Apalagi, terbukti dia tidak bersalah.”

SEJUMLAH barang bukti kasus penyengkapan Agung ini sudah dikumpulkan polisi. Tidak hanya rekaman gambar pengambilan Agung dari Imperium, polisi juga sudah mendapat rekaman CCTV (closed circuit television) saat Agung dan penculiknya check out dari Hotel Ibis. “Polisi juga meminta sendok yang dipakai menganiaya Agung,” kata Public Relation Manager Hotel Ibis, Yulia Maria. Sampai pekan lalu polisi sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Marcella dan Ananda.

Selain barang bukti dari Imperium dan Hotel Ibis, polisi juga menyita handphone milik Marcella dan Ruli, salah seorang anak buah Marcella yang ikut menjemput Agung. “Ruli ini yang selalu menghubungi atau dihubungi Marcella,” ujar seorang penyidik kepada Tempo. Menurut sumber itu, penyiksaan terhadap Agung di Hotel Ibis direkam Ruli lewat telepon genggamnya. Nah, rekaman itu lantas ditransfer ke handphone Marcella. “Tapi, saat handphone itu kami ambil, semua gambar dan SMS itu sudah dihapus,” ujar sang penyidik.

Untuk “menarik” kembali gambar dan SMS itu, Jumat pekan lalu polisi memanggil praktisi multimedia Roy Suryo. Kepada Tempo, Roy bercerita ia perlu waktu dua jam untuk “mengutak-atik” telepon milik para tersangka. “Yang ada hanya foto, tidak ada rekaman video,” katanya.

Dari telepon genggam Nokia seri N70 milik anak buah Marcella itu, Roy mendapat delapan foto adegan penganiayaan terhadap Agung. Salah satunya, gambar ketika bagian belakang tubuh Agung dimasukin suatu benda. “Saya tidak menyangka ada orang tega melakukan seperti itu,” ujarnya. Rekaman gambar itu, ujar Roy, terang dan waktu kejadiannya pas seperti yang diberitakan media massa. Selain gambar, Roy juga berhasil membuka SMS antara Marcella dan Ananda, dan Marcella kepada anak buahnya. Hanya soal isinya, Roy tak bersedia mengungkapkannya.

Sampai pekan lalu ke tujuh tersangka itu menolak dituduh menganiaya Agung. Marcella juga membantah memerintahkan anak buahnya “mengambil” Agung. Ada pun anak buahnya, menampik dituding menyiksa dan menyuruh Agung melakukan tindakan tak senonoh. “Mereka bilang tidak ada, atau lupa,” ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol.

Tapi, menurut Angesta, para tersangka itu sulit mengelak dari kasus ini. “Kami jerat mereka dengan pasal berlapis,” ujarnya. Selain pasal penculikan, polisi menjerat mereka dengan pasal penyekapan dan penganiayaan. “Ancaman hukumannya lima tahun ke atas,” kata Angesta.

Jika ini terjadi, untuk waktu lama, penikmat film Indonesia dan penggemar balap mungkin tak akan lagi bisa menikmati akting Marcella dan aksi balap Ananda. Menurut Tinton putra sulungnya itu sebenarnya Februari mendatang dijadwalkan mengikui seri balap Super Star Eropa dan Afrika. Di Indonesia, ujarnya, hanya Ananda yang punya lisensi mengakuti lomba itu. “Tidak apa-apa tidak ikut, Pemerintah yang menahan dia,” ujarnya.

Menteri Pemuda dan Olahraga, Adyaksa Dault juga prihatin dengan nasib yang menimpa Ananda. Menurut Adyaksa, ia sudah meminta Ananda untuk berhati-hati dalam bergaul. “Karena saya lihat anak ini dekat sekali dengan selebriti, dekat dengan infotainment,” ujarnya. Kini kekhawatiran itu terjadi. Segepok bukti di tangan polisi bisa jadi akan mengantar Ananda Mikola ke dalam bui. “Kalau terbukti, memang habislah masa depan dia,” ujar Adyaksa. ***
LRB/ Rini Kustiani, Munawwaroh, Bernada Rurit (Yogyakarta)
(Dimuat di Majalah Tempo, 15 Desember 2008)

Jumat, 24 Oktober 2008

Syekh Puji

Syekh Puji

JIKA Pujiono Cahyo mendapat perhatian lantaran ulahnya menikahi gadis-gadis cilik, maka itu sangat wajar. Syekh Puji, demikian pria ini asal Semarang ini dipanggil -sayang tidak dikabarkan kapan dan kenapa ia mendapat gelar syekh” diberitakan akan menikahi tiga gadis cilik, masing-masing berumur 12 tahun, 9, dan tujuh. Gadis cilik dalam arti sesungguhnya karena, dengan umur baru segitu, di belahan bumi mana pun, tentu kita menyebut mereka “bocah,” bukan remaja.

Di antara tiga orang itu, gadis cilik berumur 12 tahun diberitakan telah dikawininya. Puji mengumumkan pernikahannya itu di depan sebuah pertemuan. Tapi, belakangan ia membantah. Ia hanya menyatakan baru “akan” menikahinya. “Saya senang dengan yang kecil,” katanya kepada media.

Pujiono boleh berdebat tentang kebolehan seorang menikah seorang gadis yang belum akil balik dari
sudut agama Islam. Ia bisa memberi sederet contoh ulama-ulama -atau bahkan nabi- yang menikahi gadis saat gadis itu belum tahu apa itu mens, apa itu hubungan suami istri, apalagi apa itu arti “istri.” Dan di atas semua itu, Pujiono bukan nabi.

Pujiono memberi berbagai argumentasi lain tujuannya menikahi para bocah itu. Bocah itu sudah setuju, orangtuanya juga setuju, ia akan mendidik mereka menjadi “istri yang hebat,” dan karena itu: ia sendiri yang akan mendidiknya -dari kecil- agar tidak terpengaruh hal-hal yang tak baik. Tentu tak baik versi Pujiono. Sesuatu yang terdengar mulia, tapi sesungguhnya menakutkan. Menyiratkan ada sikap otoriter di balik semua itu.

Saya termasuk yang mencurigai -juga mencela- kelakuan Pujiono itu. Dasarnya sederhana: perkawinan adalah keiklasan dua pihak. Kebersediaan dua pihak yang saling memahami untuk masing-masing diikat. Dikurangi haknya demi yang lain. Agama mengajarkan itu. Undang-Undang Perkawinan 1974 menuliskan soal itu. Lalu, untuk bocah umur 7, 9, dan, 12 tahun, para anak-anak kampung itu, tahu apakah mereka tentang semua itu: arti “istri,” arti “suami,” bahkan arti “kawin siri” itu sendiri.

Anak-anak itu, seperti orang tua mereka, bisa jadi adalah korban kekaguman terhadap apa yang mereka lihat: seorang Puji, seorang syekh yang menguasai ilmu agama, yang kaya raya, yang dermahan. Lalu, dalam kondisi seperti ini para orangtua bersedia anak-anak mereka -atau bahkan menyorongkannya- ke pria yang mereka kagumi. Pujiono mengingatkan kita kepada Aa Gym, yang dulu juga mengaku kerap ditawari orangtua agar mau menjadi menantu mereka kendati mereka tahu Gym telah punya anak lebih dari lima ( dan akhirnya kita tahu Gym pun kawin lagi, tidak dengan bocah seumuran anaknya, tapi janda cantik).

Pujiono bukankah ustad, ulama dalam arti sesungguhnya di mata saya. Ulama adalah menolong. Ulama mengerti arti “masa kecil seseorang adalah sesuatu yang paling bermakna dan paling berbahagia dalam hidup seseorang.” Ulama mengerti, merampas itu semua adalah menghianati hak asasi manusia, dan Islam agama paling depan melawan penindasan HAM. Jika atas nama menolong, Pujiono lebih baik menolong orang tua mereka, menyekolahkan mereka, atau mengambil mereka menjadi anak asuh. Tidak mengawini mereka. Dalam konteks ini kita bisa curiga dengan pernyataan Puji,”Saya memang senang anak kecil.” Adakah sesuatu yang lain di dalam diri pria yang katanya pernah mendermakan uangnya Rp 1,3 miliar ini? (Dari mana pula media mendapat fakta ia mengeluarkan sumbangan sebesar Rp 1,3 M).

Dalam kasus ini, tak perlu kita membawa Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, atau pun UU Hak Asasi Manusia untuk menghentikan hasrat Puji mengawini gadis cilik-cilik itu. Cukup dari segi agama Islam, agama yang dianut Puji itu, Puji seharusnya bertanya kepada dirinya sendiri. Kenapa ia sangat yakin, tanpa dia, anak-anak itu tak akan menjadi anak-anak hebat. Bukankah ini berarti ia mendahului kehendak yang di atas. Bukankah artinya ia lebih tahu dari Tuhan. Jika sudah begitu, patutkan ia mendapat sebutan ulama, syekh, ustad dsb? (LR.Baskoro)

Jumat, 17 Oktober 2008

RUU Pornografi dan Pasal-Pasal Yang Diprotes

MEREKA datang dari berbagai pelosok Surakarta. Senin lalu, sembari membawa lidi yang di ujungnya tertancap bawang merah dan cabai, seratusan seniman yang tergabung dalam Solo Rayakan Keberagaman (Sorak) tersebut mendatangi gedung DPRD Kota Surakarta. ”Jika disatukan, lidi ini bisa membersihkan, sehingga membuat pikiran jernih,” kata Suprapto, pengasuh Padepokan Lemah Putih, Solo. Lidi-lidi, sebagai simbol tolak bala itu, lantas mereka tancapkan ke batang pisang yang mereka geletakkan di bawah tiang bendera gedung DPRD.

Para seniman Solo itu tidak sedang menggelar pentas seni. Mereka tengah menuntut wakil rakyat membawa aspirasi mereka ke Jakarta: menolak Rancangan Undang-Undang Pornografi. Menurut Suprapto, Rancangan tersebut merupakan produk tidak jernih dan berpotensi menciptakan konflik. Kepada para tamunya, Ketua DPRD Kota Surakarta, Hariadi Saptono, berjanji bakal membawa aspirasi para seniman ke para anggota DPR di Jakarta. ”Akan kami bawa secepatnya,” ujar Hariadi.

Rabu pekan lalu, protes terhadap Rancangan Undang-Undang yang sama juga ”meletus” di Denpasar. Sekitar seribu warga Denpasar yang dikoordinir Komponen Rakyat Bali menggelar pawai unjukrasa di lapangan Renon.

Ini bukan pertamakalinya Bali menolak Rancangan Undang-Undang tersebut. Pada 2006 silam, saat Rancangan ini mulai ”terdengar nyaring” di masyarakat, puluhan tokoh Bali juga berdemo, menentang, dan memperingatkan pemerintah tentang bahayanya undang-undang itu jika diterapkan. ”Sekarang namanya berubah, tapi substansinya tetap saja sama,” ujar budayawan Bali, Sugi B. Lanus, yang memimpin aksi di lapangan Renon itu.

Rancangan Undang-Undang Pornografi itu kini memang sudah di ujung waktu pengesahan. Walau mendapat protes keras dari masyarakat, panitia khusus Rancangan ini jalan terus. ”Undang-undang ini telah mengakomodir semua kepantingan masyarakat,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tersebut, Yoyoh Yusron. Menurut Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang ini, Balkan Kaplale, RUU ini memang tinggal ”diketuk” saja.

Berbeda dengan setahun silam, rancangan undang-undang perihal pornografi tersebut kini memang muncul dengan ”judul” baru. Jika dulu namanya ”Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi,” sekarang bersalin jadi ”Undang-Undang Pornografi.” Jumlah pasalnya juga menyusut. Jika dulu 93 pasal, sekarang kempis, tinggal 44 pasal.

Sejumlah pasal kontroversial yang dimuat pada rancangan pertama sudah tanggal. Pasal 58 yang berisi ancaman penjara lima tahun bagi siapa pun, baik lewat tulisan maupun gambar yang mengekspresikan daya tarik tubuh tertentu yang sensual, misalnya, sudah lenyap. Pasal inilah yang dulu membuat geram pelukis Cak Kandar. “Kalau lukisan orang telanjang disebut pornografi, ini bahaya,” teriak Cak Kandar saat memprotes Rancangan Undang-Undang tersebut di DPR.

Kendati Panitia Khusus mengaku sudah menggodok semua masukan dari masyarakat, toh subtansi Rancangan Undang-Undang ini tetap dianggap tak beda jauh dengan rancangan pertama yang memancing kecaman dari sana-sini itu.

Definisi tentang pornografi misalnya, tetap saja ”abu-abu,” alias bisa mengandung multi tafsir. ”Konsep pornografi tidak jelas,” ujar Emmy Sahertian, Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, organisasi yang menolak Rancangan Undang-Undang itu.

Rancangan ini juga tetap dinilai tidak melihat kekhususan daerah lain, seperti, Papua atau Bali. Dengan definisi semacam, ”setiap orang dilarang mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,” misalnya, turis asing yang mandi matahari di pantai Kuta pun bakal bisa ditangkap dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pornografi. Sejumlah seniman patung Bali juga resah, lantaran patung-patung mereka bisa saja dikategorikan benda porno. ”Saya mengharap Rancangan Undang-Undang Pornografi ini menghargai nilai-nilai yang hidup di daerah,” kata Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.

Undang-Undang ini memang memberi kekhususan kepada seni budaya yang selama ini bisa diklasifikasikan berbau pornografi. Tapi, seniman wayang kulit Solo, Sugeng Nugroho, menuding pasal 14 yang memberi kekhususan kepada seni budaya tersebut sebagai pasal ”seolah-olah.” ”Ranjau” tentang ini, ujarnya, berada pada pasal berikutnya. Pasal 15 mengatur bagaimana ketentuan pasal 14 itu boleh berlaku. Jika ini dilanggar maka, menurut Undang-Undang ini, pelakunya bisa dipenjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Ancaman pidana Rancangan Undang-Undang ini memang cukup berat. Mereka yang dianggap telanjang atau mempertontonkan ketelanjangan di muka umum, misalnya, bisa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Ada pun mereka yang men-down load alias mengambil gambar yang bersifat pornografi dari internet, bisa dibui selama empat tahun atau harus membayar denda hingga Rp 2 miliar rupiah.

Perlawanan dari dalam terhadap rancangan undang-undang pornograsi edisi terbaru ini bukannya tak ada. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejehtera, misalnya, menolak Rancangan tersebut. Kedua fraksi tersebut kukuh pada tuntutan mereka. Rancangan itu, mestinya, hanya mengatur tentang distribusi benda-benda berbau pornografi. ”Kami menolak Rancangan Undang-Undang tersebut,” ujar Tiurlan B. Hutagaol, anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera.

Kini memang berpulang kepada para wakil rakyat. Yang pasti, seperti ujar gubernur Bali Made Mangku Pastika, memang tak ada artinya jika undang-undang itu disahkan, tapi tidak bisa diterapkan atau justru menimbulkan kekisruhan. Sikap yang sama disuarakan Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta Swasono. Meutia minta DPR tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan itu.***
LR. Baskoro, Eko Ari Wibowo, Ahmad Rafiq (Solo), dan Rofiki Hasan (Denpasar). (Dimuat di Majalah Tempo, 25 September)




Inilah sejumlah pasal yang menimbulkan kontroversi

Pasal 1
Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum yang dapat membangkitkan seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

-Definisi ini dinilai kabur. Frasa ”yang dapat membangkitkan seksual,” tidak jelas dan subyektif.” Seni pertunjukkan masyarakat atau lukisan, misalnya, sangat rentan dianggap melanggar pasal ini.

Pasal 4
1)Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan menyimpang
b.kekerasan seksual
c.masturbasi atau onani
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan atau
e.alat kelamin

-Definisi ”mengesankan ketelanjangan” tidak jelas dan menimbulkan tafsir subyektif.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)

Dengan definisi kabur pada pasal 4, pasal ini rentan untuk mengirim siapa pun kedalam bui karena dituduh, misalnya, mengambil foto dari internet yang ”mengesankan ketelanjangan.”

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, ekploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

-Defini istilah ”ketelanjangan,” ”eksploitasi seksual,” ”bermuatan pornografi” tidak jelas dan mengandung tafsir subyektif. Mereka yang memakai baju ketat atau memakai kaos berilustrasi karikatur yang dianggap gambar telanjang pun bisa dianggap melanggar pasal ini, tidak perduli apakah itu berada di mall, pertokoan, atau di pantai.

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

-Pasal ini dianggap berbahaya karena memberi peluang siapa pun, atas nama memerangi ”pornografi,” untuk bertindak main hakim sendiri. ***

LRB
sumber: riset, wawancara