Oleh LR. Baskoro
PENANGKAPAN Abdul Hadi Djamal tidak saja akan menambah daftar anggota Dewan yang masuk bui, tapi juga makin memperlihatkan, DPR memang lembaga korup dan sulit untuk dibenahi. Para legislator kita ini seperti bebal, tak jeri, dan tak kapok-kapok. Tertangkapnya Al Amin Nur Nasution, Bulyan Royan, atau Sarjan Taher lantaran menerima suap seperti tak memberi pelajaran sedikit pun bagi mereka. Penyakit korupsi dengan memanfaatkan kekuasaan sebagai anggota Dewan tampaknya sudah seperti candu. Nikmat dan sulit ditinggalkan.
Abdul Hadi ditangkap karena menerima suap Rp 1 miliar dari Hontjo Setiawan, pengusaha yang kerap mendapat proyek dari Direktorat Perhubungan Laut. Duit itu diduga sebagai bagian dari uang muka untuk menggolkan proyek pembangunan pelabuhan yang diincar Hontjo. Sebagai anggota Komisi Perhubungan merangkap Panitia Anggaran peran Abdul Hadi penting. Proyek itu tak akan gol jika Panitia Anggaran, yang anggotanya berasal dari berbagai komisi di DPR, menolak.
Karena itu jelas Abdul Hadi, seperti pengakuannya, tidak mungkin bermain sendiri dalam kasus ini. Pengakuan anggota legislator dari Partai Amanat Nasional ini bahwa ia telah menyerahkan duit Rp 1 miliar, antara lain, kepada anggota Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua Panitia Anggaran, Jhonny Allen Marbun, harus juga jadi pintu masuk KPK membongkar kasus ini hingga tuntas. Kita tidak menerima jika kasus ini hanya berhenti pada Abdul Hadi, Hontjo, dan Darmawati, pegawai Departemen Perhubungan yang diduga perantara Abdul dan Hontjo. Jika ini terjadi, sulit tidak mengatakan, KPK memang selalu berpikir seribu kali jika sudah berhubungan dengan anggota Dewan.
Kasus Abdul Hadi juga semakin menunjukkan, Panitia Anggaran, lembaga yang memiliki hak budget itu, perlu pengawasan ketat. Sebagai salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, lembaga ini memang perlu. Panitia memiliki wewenang menyetujui atau tidak, proyek-proyek yang diajukan Departemen dan dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Ini memang mekanisme demokrasi bagus. Sebagai wakil rakyat, mereka memang harus mengontrol proyek-proyek yang menggunakan duit rakyat.
Persoalannya, jika kewenangan itu kemudian diselewengkan. Terjadi kolusi antara wakil rakyat, pemegang kekuasaan di departemen, dan pengusaha, untuk menggolkan proyek tertentu. Maka yang terjadi, kemudian, rentetan penyelewengan selanjutnya. Misalnya, pembengkakan anggaran atau penggolan proyek yang, bahkan, bisa jadi sebenarnya sangat tidak diperlukan masyarakat.
Dengan tertangkapnya Abdul Hadi, ada dua hal yang mesti dilakukan. Pertama, KPK harus segera memeriksa semua anggota DPR dan pejabat Departemen Perhubungan yang diduga terlibat kasus ini. KPK bahkan harus memeriksa kembali proyek-proyek Departemen Perhubungan yang selama ini “dipegang” Hontjo. Kelambanan KPK menelisik Departemen Perhubungan, bisa memberi kesempatan mereka yang terlibat kasus ini menghilangkan barang bukti.
Kedua, mesti ada kontrol kuat terhadap kerja Panitia Anggaran. Untuk ini tak ada cara lain selain harus dibuat peraturan yang menutup semua celah yang berpontensi membuat anggota Panitia Anggaran “bermain mata” dengan siapa pun. Misalnya, terlarang bagi anggota membahas proyek dan anggaran dengan pejabat atau pengusaha selain dalam rapat resmi yang terbuka. Mereka yang melanggar aturan ini, misalnya, mendapat sanksi dipecat dari anggota Dewan. Tanpa ada aturan dan saksi keras semacam itu, “Abdul Hadi, Abdul Hadi” lain akan tetap bermunculan ***
Selasa, 17 Maret 2009
Selasa, 03 Februari 2009
In Memoriam Yusril Djalinus
SEORANG tokoh Majalah Tempo Yusril Djalinus, meninggal dunia. Kemarin, di tengah rintik hujan, saya ikut mengantarkannya ke liang lahat, tempat peristirahatannya terakhir, di pemakaman umum Genteng,Pasar Senen, Purwakarta. Ia dimakamkan di bawah sebatang pohon, di dekat adik wanitanya, yang meninggal lebih dulu. “Seharusnya saya yang pergi duluan, “ kata Goenawan Mohamad saat melepas kepergian jenasahnya di “rumah kedua” Yusril di Jalan Kapten Halim, Purwarkata.
Di kota tempatnya dibesarkan ini, Yusril memiliki semacam vila keluarga. Setiap Sabtu dan Minggu, bersama istri, anak, cucu dan sekitar sebelas guru bahasa Inggris, mereka menginap di tempat itu. Di sana ia membuka kursus bahasa Inggris, yang muridnya, kini sekitar 200 orang, kebanyakan murid SD dan SMP. Kursus itu, di hari Sabtu dan Minggu, digelar di udara terbuka atau di dalam semacam saung-saung mungil yang dibangunnya bersama istrinya.
Saya mengenal Bang Yusril, demikian saya memanggilnya, sekitar 18 tahun silam. Saat itu saya, yang baru lulus kuliah, diterima di Majalah FORUM Keadilan. Saat saya mendatangi majalah itu di Velbak (yang kini menjadi kantor Koran Tempo), baru saya tahu, majalah FORUM itu menerima reporter karena akan diterbitkan dalam bentuk baru. Menjadi majalah komersil, hasil kerjasama dengan penerbit Majalah Tempo.
Pemilik Tempo mengirim, seingat saya tiga orang penting awaknya untuk membangun majalah yang sebelumnya milik Kejaksaan Agung tersebut. Karni Ilyas sebagai pemimipin redaksi, Sukardi Darmawan sebagai kepala pemasaran (kini bos Majalah Info Kelapa Gading), dan Yusril Djalinus.
Kami tidak tahu persis dalam kapasitas apa Bang Yusril di redaksi. Ia tidak memiliki jabatan, tapi nyaris selalu hadir dalam rapat redaksi dan juga rapat managemen FORUM. Tapi, jelas, ia memiliki peran penting. Bahkan, menurut saya, sangat penting. –Mungkin semacam wakil manajemen Tempo.
Selain Bang KI (demikian kami memanggil Karni Ilyas) dan Yusril, di FORUM baru ini ada pula Panda Nababan, mantan wartawan Sinar Harapan yang kini jadi petinggi di PDI-P.
Saya kira tiga orang inilah yang mewarnai FORUM, membuat FORUM melesat, sehingga di masa jaya, oplahnya pernah di atas 120 ribu.
Bang Yusril, seperti halnya, kebanyakan wartawan senior Tempo, memiliki kejelian menciptakan angle yang luar biasa. Saya teringat saat kami rapat perencanaan. Di tengah-tengah rapat dengan kami para reporter kroco, ia mengeluarkan selarik kertas dari saku bajunya. Ia membacakan sejumlah berita-berita menarik yang didapatnya dari surat kabar. “Berita-berita ini layak dikembangkan dan cocok untuk Forum,” katanya.
FORUM saat itu laris karena, antara lain, keberanian dan kesuksesannya menembus sejumlah sumber berita. Karena itulah, biasanya cover majalah itu adalah tokoh yang diwawancarai. Dalam rapat-rapat sebelum mencari narasumgber itu, Bang Yusril selalu menyampaikan hal yang menurut dia sangat penting, yakni, “bagaimana kita menjual pertanyaan. “ Belakangan, saya sadar ini memang pertanyaan yang ditujukan untuk “berjualan.” Untuk dijual.
Seingat saya, ada beberapa tokoh yang terhenyak saat kami mewawancarai mereka dengan “pertanyaan menjual” versi didikan Bang Yusril itu. Misalnya, “Benarkah Anda menolak ditugaskan Soeharto menjadi duta besar? (pertanyaan untuk Benny Moerdani) atau “Benarkah Anda dipecat karena melawan Soeharto?” Betulkan Anda sakit hati dengan Soeharto? Memang dulu Anda bersekongkol mau melawan Pak Harto (pertanyaan untuk Letnan Jenderal Soemitro). Atau "Emang Bang Ali menang kalau melawan Pak Harto (dengan Ali Sadikin).
Seingat saya, memang tak ada sumberpun yang menempeleng kami jika kami membuat pertanyaan kurangajar itu. Seingat saya, narasumber itu, paling “pol,” hanya berteriak "Tahi pedut!" (Ali Sadikin) atau “Kamu ini kok goblok banget jadi wartawan,” seperti diucapkan almarhum Soemitro sambil menggelengkan kepalanya keras-keras seperti sangat heran, kok ada wartawan segoblok kami yang berani-beraninya datang mewawancarainya. Jika kemudian kami menceritakan ini kepada Bang Yusril, biasanya ia hanya berkomentar, “he..he..he…”
Saya bertemu kembali dengan Bang Yusril saat Majalah Tempo membuat Koran Tempo akhir tahun 2000. Saat itu, dengan sejumlah teman, saya pindah dari FORUM Pria rapi ini sangat antusias membentuk Tempo News Room (TNR)- kantor berita Tempo. Rencananya, TNR inilah pusat dan akan menjadi penyuplai berita untuk Koran Tempo. Saat itu saya ditunjuk sebagai penanggungjawab pembentukan jaringan koresponden Koran Tempo di seluruh Indonesia.
Suatu ketika, datanglah seorang lelaki dari Purwakarta. Ia memperkenalkan diri sebagai Nanang. Ia datang bersama seorang pria, demikian Nanang memperkenalkan pria itu, adik Pak Yusril. Nanang ingin menjadi wartawan Tempo. Karena memang kosong dan ada pengalaman, saya menerimanya dan, seperti biasanya, ia harus lulus uji coba dulu selama sembilan bulan.
Setelah mereka pulang, saya ceritakan pertemuan itu dengan Bang Yusril. Ia meminta saya tetap memperhatikan calon wartawan itu. “Jangan mentang-mentang teman adik saya langsung diterima,” ujarnya.
Seperti Koran Tempo, TNR memiliki rapat perencanaan sendiri. Rapat itu dimulai pukul 8.30 pagi, setengah jam sebelum rapat Koran Tempo. Sekitar selama setahun, di awal-awal Koran Tempo, kami para redaktur TNR membuat perencanaan rapat dengan Bang Yusril. Ia memberi saran-saran berita apa yang harus dikembangkan dan dicari wartawan TNR. “Sehingga semua yang direncanakan koran, TNR sudah melakukannya,” ujarnya.
Setelah tak lagi di TNR saya jarang bertemu dengan beliau. Pertemuan saya terakhir dengan pria yang juga anggota perhimpunan pecinta alam Wanadri itu, Rabu pekan lalu, saat rapat opini Majalah Tempo. Ia hanya tersenyum ketika saya melirik telepon genggamnya yang ketika itu melantunkan lagu-lagu bernuansa islami. Dua hari kemudian ia masuk rumah sakit. Kini ia telah pergi. “Saya bersyukur bisa mengantarkannya pergi,” kata Goenawan Mohamad, terisak dan kemudian berhenti, tak mampu lagi melanjutkan pidatonya di depan jenazah sahabatnya itu. Selamat jalan Bang Yusril…
Di kota tempatnya dibesarkan ini, Yusril memiliki semacam vila keluarga. Setiap Sabtu dan Minggu, bersama istri, anak, cucu dan sekitar sebelas guru bahasa Inggris, mereka menginap di tempat itu. Di sana ia membuka kursus bahasa Inggris, yang muridnya, kini sekitar 200 orang, kebanyakan murid SD dan SMP. Kursus itu, di hari Sabtu dan Minggu, digelar di udara terbuka atau di dalam semacam saung-saung mungil yang dibangunnya bersama istrinya.
Saya mengenal Bang Yusril, demikian saya memanggilnya, sekitar 18 tahun silam. Saat itu saya, yang baru lulus kuliah, diterima di Majalah FORUM Keadilan. Saat saya mendatangi majalah itu di Velbak (yang kini menjadi kantor Koran Tempo), baru saya tahu, majalah FORUM itu menerima reporter karena akan diterbitkan dalam bentuk baru. Menjadi majalah komersil, hasil kerjasama dengan penerbit Majalah Tempo.
Pemilik Tempo mengirim, seingat saya tiga orang penting awaknya untuk membangun majalah yang sebelumnya milik Kejaksaan Agung tersebut. Karni Ilyas sebagai pemimipin redaksi, Sukardi Darmawan sebagai kepala pemasaran (kini bos Majalah Info Kelapa Gading), dan Yusril Djalinus.
Kami tidak tahu persis dalam kapasitas apa Bang Yusril di redaksi. Ia tidak memiliki jabatan, tapi nyaris selalu hadir dalam rapat redaksi dan juga rapat managemen FORUM. Tapi, jelas, ia memiliki peran penting. Bahkan, menurut saya, sangat penting. –Mungkin semacam wakil manajemen Tempo.
Selain Bang KI (demikian kami memanggil Karni Ilyas) dan Yusril, di FORUM baru ini ada pula Panda Nababan, mantan wartawan Sinar Harapan yang kini jadi petinggi di PDI-P.
Saya kira tiga orang inilah yang mewarnai FORUM, membuat FORUM melesat, sehingga di masa jaya, oplahnya pernah di atas 120 ribu.
Bang Yusril, seperti halnya, kebanyakan wartawan senior Tempo, memiliki kejelian menciptakan angle yang luar biasa. Saya teringat saat kami rapat perencanaan. Di tengah-tengah rapat dengan kami para reporter kroco, ia mengeluarkan selarik kertas dari saku bajunya. Ia membacakan sejumlah berita-berita menarik yang didapatnya dari surat kabar. “Berita-berita ini layak dikembangkan dan cocok untuk Forum,” katanya.
FORUM saat itu laris karena, antara lain, keberanian dan kesuksesannya menembus sejumlah sumber berita. Karena itulah, biasanya cover majalah itu adalah tokoh yang diwawancarai. Dalam rapat-rapat sebelum mencari narasumgber itu, Bang Yusril selalu menyampaikan hal yang menurut dia sangat penting, yakni, “bagaimana kita menjual pertanyaan. “ Belakangan, saya sadar ini memang pertanyaan yang ditujukan untuk “berjualan.” Untuk dijual.
Seingat saya, ada beberapa tokoh yang terhenyak saat kami mewawancarai mereka dengan “pertanyaan menjual” versi didikan Bang Yusril itu. Misalnya, “Benarkah Anda menolak ditugaskan Soeharto menjadi duta besar? (pertanyaan untuk Benny Moerdani) atau “Benarkah Anda dipecat karena melawan Soeharto?” Betulkan Anda sakit hati dengan Soeharto? Memang dulu Anda bersekongkol mau melawan Pak Harto (pertanyaan untuk Letnan Jenderal Soemitro). Atau "Emang Bang Ali menang kalau melawan Pak Harto (dengan Ali Sadikin).
Seingat saya, memang tak ada sumberpun yang menempeleng kami jika kami membuat pertanyaan kurangajar itu. Seingat saya, narasumber itu, paling “pol,” hanya berteriak "Tahi pedut!" (Ali Sadikin) atau “Kamu ini kok goblok banget jadi wartawan,” seperti diucapkan almarhum Soemitro sambil menggelengkan kepalanya keras-keras seperti sangat heran, kok ada wartawan segoblok kami yang berani-beraninya datang mewawancarainya. Jika kemudian kami menceritakan ini kepada Bang Yusril, biasanya ia hanya berkomentar, “he..he..he…”
Saya bertemu kembali dengan Bang Yusril saat Majalah Tempo membuat Koran Tempo akhir tahun 2000. Saat itu, dengan sejumlah teman, saya pindah dari FORUM Pria rapi ini sangat antusias membentuk Tempo News Room (TNR)- kantor berita Tempo. Rencananya, TNR inilah pusat dan akan menjadi penyuplai berita untuk Koran Tempo. Saat itu saya ditunjuk sebagai penanggungjawab pembentukan jaringan koresponden Koran Tempo di seluruh Indonesia.
Suatu ketika, datanglah seorang lelaki dari Purwakarta. Ia memperkenalkan diri sebagai Nanang. Ia datang bersama seorang pria, demikian Nanang memperkenalkan pria itu, adik Pak Yusril. Nanang ingin menjadi wartawan Tempo. Karena memang kosong dan ada pengalaman, saya menerimanya dan, seperti biasanya, ia harus lulus uji coba dulu selama sembilan bulan.
Setelah mereka pulang, saya ceritakan pertemuan itu dengan Bang Yusril. Ia meminta saya tetap memperhatikan calon wartawan itu. “Jangan mentang-mentang teman adik saya langsung diterima,” ujarnya.
Seperti Koran Tempo, TNR memiliki rapat perencanaan sendiri. Rapat itu dimulai pukul 8.30 pagi, setengah jam sebelum rapat Koran Tempo. Sekitar selama setahun, di awal-awal Koran Tempo, kami para redaktur TNR membuat perencanaan rapat dengan Bang Yusril. Ia memberi saran-saran berita apa yang harus dikembangkan dan dicari wartawan TNR. “Sehingga semua yang direncanakan koran, TNR sudah melakukannya,” ujarnya.
Setelah tak lagi di TNR saya jarang bertemu dengan beliau. Pertemuan saya terakhir dengan pria yang juga anggota perhimpunan pecinta alam Wanadri itu, Rabu pekan lalu, saat rapat opini Majalah Tempo. Ia hanya tersenyum ketika saya melirik telepon genggamnya yang ketika itu melantunkan lagu-lagu bernuansa islami. Dua hari kemudian ia masuk rumah sakit. Kini ia telah pergi. “Saya bersyukur bisa mengantarkannya pergi,” kata Goenawan Mohamad, terisak dan kemudian berhenti, tak mampu lagi melanjutkan pidatonya di depan jenazah sahabatnya itu. Selamat jalan Bang Yusril…
Senin, 19 Januari 2009
Duit Tommy di Paribas
Pengadilan banding Guernsey, Inggris, akhirnya memenangkan gugatan banding Tommy Soeharto atas pemerintah Indonesia. Hakim memerintahkan pembekuan duit pangeran Cendana senilai sekitar Rp 540 miliar itu diakhiri. Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah baru untuk melakukan pertarungan kembali dengan Tommy.
PUTUSAN setebal 33 halaman yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Geoffrey Charles Vos itu mengakhiri pertarungan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Pemerintah Republik Indonesia di pengadilan banding di Guernsey, Inggris.
Jumat dua pekan lalu, didampingi dua hakim lainnya, Clare Patricia Montgomery dan Geoffrey Robert Rowland –yang juga Ketua Pengadilan Banding- Vos menyatakan Garnet Invesment Limeted berhak atas duit senilai 36 juta euro (sekitar Rp 540 miliar) yang kini mengendap di rekening Garnet di kantor cabang Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Hakim memerintahkan pembekuan rekening Garnet atas permintaan pemerintah Indonesia—yang merupakan keputusan pengadilan tingkat pertama- harus diakhiri.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 4,5 jam itu, Vos memaparkan pertimbangan hakim yang mengandaskan semua alasan Pemerintah Indonesia perlunya rekening itu dibekukan. Menurut hakim pemerintah Indonesia tidak pernah bisa membuktikan Tommy juga ayahnya, Soeharto, melakukan korupsi besar-besaran seperti yang dituduhkan di persidangan.
Vos menunjuk sejumlah perkara yang tidak bisa menunjukkan Tommy melakukan korupsi. Dalam perkara Goro-Bulog, misalnya, pengadilan mengalahkan pemerintah dan kasus ini diselesaikan secara damai. “Ini menunjukkan perkiraan pemerintah atas perkara lainnya terhadap Hutomo Mandalan Putra diragukan,” kata Vos.
Vos menilai pemerintah Indonesia tak melakukan penegakan hukum apapun atas tuduhan korupsi itu. Padahal, ujarnya, pemerintah punya waktu beberapa tahun sebelum Soeharto wafat. “Bahkan tujuh bulan setelah ayahnya wafat pun, tidak ada penegakan hukum apapun atas dugaan tindak pidana korupsi Tommy,” ujarnya.
Menurut Vos, Pemerintah Indonesia juga telah gagal membawa “kasus Soeharto” ke pengadilan lain di luar negeri untuk mencari atau membekukan kekayaan milik Soeharto dan Tommy. Kegagalan ini, ujar Vos, menjadi catatan penting bagi hakim lantaran rekening di Guernsey dinilai relatif kecil dibanding kekayaan Soeharto. Karena itu, ujar Vos, pengadilan menilai tuduhan korupsi besar-besaran yang dilakukan Tommy lebih bersifat politis ketimbang fakta hukum. “Tommy sampai menangis mendengar kabar gembira itu,” kata Otto Cornelis Kaligis, pengacara yang mewakili Tommy bertempur melawan Pemerintah RI di Guernsey.
GARNET adalah perusahaan yang seratus persen dimiliki Hutama Mandala Putra, putra bungsu Soeharto. Perusahaan berbadan hukum di British Virgin Islands -sebuah negara koloni Inggris di Kepulauan Karibia- ini bertugas mengelola sebagian harta Tommy Soeharto. Atas nama “pangeran Cendana” itu, pada 1998, Garnet menyimpan dananya di BNP Paribas, Guernsey, sebuah pulau seluas sekitar 194 kilometer persegi yang terletak di Selat Channel, selat yang memisahkan Inggris dan Prancis.
Perkara banding Garnet berawal dari pembekuan rekening yang dilakukan BNP Paribas pada 2002. Sikap keras bank asal Prancis ini didukung hasil investigasi Financial Intelligence Services, lembaga pelacakan keuangan di Inggris, yang menyatakan tiga rekening milik Tommy “terkait dengan Soeharto” yang diduga melakukan korupsi selama menjadi presiden. Lantaran tak bisa mencairkan duitnya itu, Garnet lantas menggugat Paribas ke pengadilan.
Di sini pemerintah Indonesia “masuk.” Dalam gugatan intervensinya, pemerintah menyatakan uang Tommy itu hasil korupsi. Pengadilan Guernsey menerima gugatan itu dan memerintahkan pemerintah Indonesia membuktikannya. Amunisi pun disiapkan. Ada lima kasus yang diperkirakan dapat memenangkan pemerintah: Bulog, BPPC, Yayasan Supersemar, Petra Oil, dan PT Timor Putra Nasional/PT Vista Bella.
Dua tahun kemudian pada 28 Agustus 2008, pengadilan Guernsey memutuskan memperpanjang pembekuan duit Tommy hingga 23 Mei 2009. Terhadap putusan ini Garnet segera mengajukan banding. Hasilnya, ya itu tadi. Pengadilan meluluskan banding Garnet.
Di Tanah air, kabar buruk untuk pemerintah itu langsung disampaikan Simon, H. Davies, pengacara yang mewakili pemerintah kepada Yoseph Suardi Sabda, jaksa pengacara negara. “Kami sudah memprediksi, putusannya akan seperti ini,” kata Yoseph kepada Tempo, Selasa pekan lalu.
Menurut Yoseph hakim pengadilan banding Guernsey telah salah menerapkan hukum. Seharusnya, ujar Yoseph, yang dipertimbangkan hakim adalah permohonan pembekuan aset yang diajukan pemerintah berdasar hukum atau tidak.
Selain itu, hakim juga seharusnya mempertimbangkan apakah putusan pengadilan tingkat pertama yang mengabulkan permohonan pemerintah berdasar hukum atau tidak. “Hakim salah, karena yang dipertimbangkan justru soal tepat tidaknya tindakan pemerintah Indonesia menyelesaikan dugaan korupsi Soeharto dan Tommy,” kata Yoseph. “Hakim tidak berhak menilai keputusan pengadilan kita.”
Kendati memenangkan gugatan itu, ujar Yoseph, tidak serta merta Tommy bisa mencairkan uangnya. Putusan banding itu, kata dia, hanya menjawab gugatan intervensi yang dilakukan pemerintah Indonesia. “Putusan itu belum menjawab gugatan pokok perkara Garnet yakni pembekuan rekening yang dilakukan oleh BNP Paribas.”
Kalah di tingkat banding, Kejaksaan kini menyiapkan “senjata” baru untuk kembali “diluncurkan” di Guernse. “Masih ada tiga cara untuk melawan putusan pengadilan banding itu,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ketiga cara itu: mengajukan permohonan peninjauan ulang (motion for reconsideration) ke pengadilan banding Guernsey, mengajukan banding kepada Mahkamah Agung Inggris, dan terakhir mengajukan permohonan baru pembekuan (fresh application for freezing order) kepada pengadilan Guernsey. “Dari ketiga cara itu saya cenderung kepada pilihan terakhir,” kata Yoseph.
Pilihan terakhir itu sendiri akan tergantung pada putusan Pengadilan atas perkara pemerintah melawan PT Vista Bella yang, jika tidak ada aral melintang, bakal dibacakan Senin pekan ini.
Menurut Yoseph, jika pemerintah menang, berarti terbukti ada afiliasi Vista dengan Timor yang merugikan negara. Faktanya, ujar Yoseph, Vista Bella memang hanya membayar Rp 512 miliar untuk membeli hak tagih utang Timor sebesar Rp 4,6 triliun. Menurut Yoseph membuktikan ada tidaknya afiliasi itu sendiri mudah. “Vista Bella kan terbukti tidak pernah menagih ke Timor.”
Jika pekan ini pengadilan memenangkan pemerintah, maka “modal putusan hakim” itulah yang segara dibawa ke Guernsey. Bagaimana jika kalah? “Pilihannya hanya meminta peninjauan ulang atau mengajukan banding ke Mahkamah Agung Inggris.”
Untuk bisa diajukan ke Mahkamah, Joseph menyebut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Pemberantasan Korupsi (UNCAC) bisa dijadikan dasar gugatan banding. Menurut Yoseph, gugatan ke Mahkamah bisa dilakukan karena ada petunjuk duit yang disimpan di bank Paribas hasil pengayaan diri secara tidak sah (illicit enrichment). “Pakai logika saja, bagaimana mungkin seseorang yang baru 33 tahun memiliki uang Rp 500 miliar,” katanya. “Kalau usaha legal, tentu sulit mengumpulkan uang sebanyak itu dalam usia semuda.” ujarnya.
O.C. Kaligis sendiri tak gentar menghadapi calon amunisi terbaru Kejaksaan ini. Menurut dia, putusan tiga hakim pengadilan Guernsey sudah final dan berkekuatan hukum tetap. Langkah kejaksaan untuk melawan Tommy kembali di pengadilan Inggris itu, menurut dia, juga tak mudah. “Langkah kejaksaan sudah tertutup,” ujarnya. ***
Anne L Handayani, Rini Kustiani (Dimuat di Majalah Tempo, 19 Januari 2009)
PUTUSAN setebal 33 halaman yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Geoffrey Charles Vos itu mengakhiri pertarungan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Pemerintah Republik Indonesia di pengadilan banding di Guernsey, Inggris.
Jumat dua pekan lalu, didampingi dua hakim lainnya, Clare Patricia Montgomery dan Geoffrey Robert Rowland –yang juga Ketua Pengadilan Banding- Vos menyatakan Garnet Invesment Limeted berhak atas duit senilai 36 juta euro (sekitar Rp 540 miliar) yang kini mengendap di rekening Garnet di kantor cabang Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Hakim memerintahkan pembekuan rekening Garnet atas permintaan pemerintah Indonesia—yang merupakan keputusan pengadilan tingkat pertama- harus diakhiri.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 4,5 jam itu, Vos memaparkan pertimbangan hakim yang mengandaskan semua alasan Pemerintah Indonesia perlunya rekening itu dibekukan. Menurut hakim pemerintah Indonesia tidak pernah bisa membuktikan Tommy juga ayahnya, Soeharto, melakukan korupsi besar-besaran seperti yang dituduhkan di persidangan.
Vos menunjuk sejumlah perkara yang tidak bisa menunjukkan Tommy melakukan korupsi. Dalam perkara Goro-Bulog, misalnya, pengadilan mengalahkan pemerintah dan kasus ini diselesaikan secara damai. “Ini menunjukkan perkiraan pemerintah atas perkara lainnya terhadap Hutomo Mandalan Putra diragukan,” kata Vos.
Vos menilai pemerintah Indonesia tak melakukan penegakan hukum apapun atas tuduhan korupsi itu. Padahal, ujarnya, pemerintah punya waktu beberapa tahun sebelum Soeharto wafat. “Bahkan tujuh bulan setelah ayahnya wafat pun, tidak ada penegakan hukum apapun atas dugaan tindak pidana korupsi Tommy,” ujarnya.
Menurut Vos, Pemerintah Indonesia juga telah gagal membawa “kasus Soeharto” ke pengadilan lain di luar negeri untuk mencari atau membekukan kekayaan milik Soeharto dan Tommy. Kegagalan ini, ujar Vos, menjadi catatan penting bagi hakim lantaran rekening di Guernsey dinilai relatif kecil dibanding kekayaan Soeharto. Karena itu, ujar Vos, pengadilan menilai tuduhan korupsi besar-besaran yang dilakukan Tommy lebih bersifat politis ketimbang fakta hukum. “Tommy sampai menangis mendengar kabar gembira itu,” kata Otto Cornelis Kaligis, pengacara yang mewakili Tommy bertempur melawan Pemerintah RI di Guernsey.
GARNET adalah perusahaan yang seratus persen dimiliki Hutama Mandala Putra, putra bungsu Soeharto. Perusahaan berbadan hukum di British Virgin Islands -sebuah negara koloni Inggris di Kepulauan Karibia- ini bertugas mengelola sebagian harta Tommy Soeharto. Atas nama “pangeran Cendana” itu, pada 1998, Garnet menyimpan dananya di BNP Paribas, Guernsey, sebuah pulau seluas sekitar 194 kilometer persegi yang terletak di Selat Channel, selat yang memisahkan Inggris dan Prancis.
Perkara banding Garnet berawal dari pembekuan rekening yang dilakukan BNP Paribas pada 2002. Sikap keras bank asal Prancis ini didukung hasil investigasi Financial Intelligence Services, lembaga pelacakan keuangan di Inggris, yang menyatakan tiga rekening milik Tommy “terkait dengan Soeharto” yang diduga melakukan korupsi selama menjadi presiden. Lantaran tak bisa mencairkan duitnya itu, Garnet lantas menggugat Paribas ke pengadilan.
Di sini pemerintah Indonesia “masuk.” Dalam gugatan intervensinya, pemerintah menyatakan uang Tommy itu hasil korupsi. Pengadilan Guernsey menerima gugatan itu dan memerintahkan pemerintah Indonesia membuktikannya. Amunisi pun disiapkan. Ada lima kasus yang diperkirakan dapat memenangkan pemerintah: Bulog, BPPC, Yayasan Supersemar, Petra Oil, dan PT Timor Putra Nasional/PT Vista Bella.
Dua tahun kemudian pada 28 Agustus 2008, pengadilan Guernsey memutuskan memperpanjang pembekuan duit Tommy hingga 23 Mei 2009. Terhadap putusan ini Garnet segera mengajukan banding. Hasilnya, ya itu tadi. Pengadilan meluluskan banding Garnet.
Di Tanah air, kabar buruk untuk pemerintah itu langsung disampaikan Simon, H. Davies, pengacara yang mewakili pemerintah kepada Yoseph Suardi Sabda, jaksa pengacara negara. “Kami sudah memprediksi, putusannya akan seperti ini,” kata Yoseph kepada Tempo, Selasa pekan lalu.
Menurut Yoseph hakim pengadilan banding Guernsey telah salah menerapkan hukum. Seharusnya, ujar Yoseph, yang dipertimbangkan hakim adalah permohonan pembekuan aset yang diajukan pemerintah berdasar hukum atau tidak.
Selain itu, hakim juga seharusnya mempertimbangkan apakah putusan pengadilan tingkat pertama yang mengabulkan permohonan pemerintah berdasar hukum atau tidak. “Hakim salah, karena yang dipertimbangkan justru soal tepat tidaknya tindakan pemerintah Indonesia menyelesaikan dugaan korupsi Soeharto dan Tommy,” kata Yoseph. “Hakim tidak berhak menilai keputusan pengadilan kita.”
Kendati memenangkan gugatan itu, ujar Yoseph, tidak serta merta Tommy bisa mencairkan uangnya. Putusan banding itu, kata dia, hanya menjawab gugatan intervensi yang dilakukan pemerintah Indonesia. “Putusan itu belum menjawab gugatan pokok perkara Garnet yakni pembekuan rekening yang dilakukan oleh BNP Paribas.”
Kalah di tingkat banding, Kejaksaan kini menyiapkan “senjata” baru untuk kembali “diluncurkan” di Guernse. “Masih ada tiga cara untuk melawan putusan pengadilan banding itu,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ketiga cara itu: mengajukan permohonan peninjauan ulang (motion for reconsideration) ke pengadilan banding Guernsey, mengajukan banding kepada Mahkamah Agung Inggris, dan terakhir mengajukan permohonan baru pembekuan (fresh application for freezing order) kepada pengadilan Guernsey. “Dari ketiga cara itu saya cenderung kepada pilihan terakhir,” kata Yoseph.
Pilihan terakhir itu sendiri akan tergantung pada putusan Pengadilan atas perkara pemerintah melawan PT Vista Bella yang, jika tidak ada aral melintang, bakal dibacakan Senin pekan ini.
Menurut Yoseph, jika pemerintah menang, berarti terbukti ada afiliasi Vista dengan Timor yang merugikan negara. Faktanya, ujar Yoseph, Vista Bella memang hanya membayar Rp 512 miliar untuk membeli hak tagih utang Timor sebesar Rp 4,6 triliun. Menurut Yoseph membuktikan ada tidaknya afiliasi itu sendiri mudah. “Vista Bella kan terbukti tidak pernah menagih ke Timor.”
Jika pekan ini pengadilan memenangkan pemerintah, maka “modal putusan hakim” itulah yang segara dibawa ke Guernsey. Bagaimana jika kalah? “Pilihannya hanya meminta peninjauan ulang atau mengajukan banding ke Mahkamah Agung Inggris.”
Untuk bisa diajukan ke Mahkamah, Joseph menyebut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Pemberantasan Korupsi (UNCAC) bisa dijadikan dasar gugatan banding. Menurut Yoseph, gugatan ke Mahkamah bisa dilakukan karena ada petunjuk duit yang disimpan di bank Paribas hasil pengayaan diri secara tidak sah (illicit enrichment). “Pakai logika saja, bagaimana mungkin seseorang yang baru 33 tahun memiliki uang Rp 500 miliar,” katanya. “Kalau usaha legal, tentu sulit mengumpulkan uang sebanyak itu dalam usia semuda.” ujarnya.
O.C. Kaligis sendiri tak gentar menghadapi calon amunisi terbaru Kejaksaan ini. Menurut dia, putusan tiga hakim pengadilan Guernsey sudah final dan berkekuatan hukum tetap. Langkah kejaksaan untuk melawan Tommy kembali di pengadilan Inggris itu, menurut dia, juga tak mudah. “Langkah kejaksaan sudah tertutup,” ujarnya. ***
Anne L Handayani, Rini Kustiani (Dimuat di Majalah Tempo, 19 Januari 2009)
Langganan:
Postingan (Atom)